Wednesday 27 December 2017

Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Mata Uang Digital Seperti Bitcoin

Popularitas bitcoin yang meroket nilainya membuat popularitas mata uang digital atau cryptocurrency juga terkerek naik. Tidak heran jika ada yang menjuluki tahun 2017 ini sebagai tahunnya cryptocurrency.

Namun, di tengah naiknya 'gengsi' bitcoin, timbul sejuta keraguan akan mata uang digital ini baik dari sisi keamanannya serta penggunaannya.

Sejumlah negara kemudian melarang penggunaan mata uang digital seperti bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah.


Berikut daftar negara yang melarang penggunaan mata uang digital seperti bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah, berdasarkan pantauan Kompas.com yang dihimpun dari berbagai sumber.

1. Nigeria, sejak 17 Januari 2017.
2. China, sejak 8 Januari 2017. Alasan: akan terbitkan mata uang digital sendiri

3. Colombia, sejak 31 Desember 2016. Alasan: khawatir penipuan cryptocurrency 

4. Taiwan, sejak 3 November 2015. Alasan: peretasan bitcoin

5. Ecuador, sejak 24 Maret 2015. Alasan: akan terbitkan mata uang sendiri

6. Bangladesh, sejak 22 September 2014. Alasan: menghindari pencucian uang

7. Kyrgyzstan, sejak 4 Agustus 2014

8. Bolivia, sejak 19 Juni 2014
9. Vietnam, sejak 28 Februari 2014. Alasan: bisa digunakan untuk kejahatan dan risiko tinggi untuk investor
10. Rusia, sejak 9 Februari 2014. Alasan: bitcoin digunakan untuk kegiatan ilegal
11. Thailand, sejak 30 Juli 2013. Bitcoin bukan mata uang
12. Maroko, sejak November 2017
13. Korea Selatan, sejak 13 Desember 2017. Alasan: untuk mengotrol keuangannya
14. Singapura, sejak 29 September 2017. Alasan: timbul kendala antarperusahaan keuangan
15. Nepal, sejak 2017
16. Indonesia, larangan berlaku 2018. Alasan: berisiko tinggi alami bubble
17. Israel, mulai 2018.


Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, ada berbagai alasan dari negara-negara tersebut melarang penggunaan mata uang digital, terutama bitcoin.

Alasan utama adalah ketakutan negara-negara tersebut akan volatilitas dan ketidakpastian mata uang digital. Selain itu, seperti dikutip dari bitcoinbans.com, alasan lain adalah adanya ketakutan jika mata uang digital digunakan sebagai pembiayaan terorisme.

Sejumlah negara seperti China juga beralasan, melarang mata uang digital lain sebab akan menerbitkan mata uang sendiri.

Ketatnya aturan di sejumlah negara juga membuat banyak peminat mata uang digital yang harus masuk penjara karena dianggap melawan hukum, seperti di Nepal dan Bangladesh.

Jika melihat Jepang, negara yang diprediksi masih lima besar negara ekonomi kuat di dunia hingga 2032 oleh Centre for Economics and Business Research (CEBR) yang berbasis di London, Inggris, negara ini memilih berdamai dengan teknologi.

Alih-alih melarang, Jepang memeluk teknologi dengan cara memberikan proteksi tinggi ke warga negaranya yang menggunakan mata uang digital untuk bertransaksi. Dengan demikian warga Jepang memiliki perlindungan dari bebasnya pasar mata uang digital tersebut.

Mungkin, cara yang dilakukan Jepang ini bisa ditiru. Sebab, kemungkinan negara tidak akan bisa membatasi perkembangan blockchain hingga masa mendatang.


SHARE THIS

Author:

Sangat tertarik mengikuti perkembangan info tentang teknologi dan sistem informasi, yang pastinya aku adalah blogger paling usil.

1 comment:

  1. ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
    dapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
    segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q

    ReplyDelete